Kepanjangan BPJS - BPJS adalah singkatan dari "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial", Sedangkan secara pengertian, BPJS adalah Badan hukum publik yang bertugas sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan sosial atau lembaga asuransi ini menyediakan 2 jenis layanan resmi, yang pertama adalah BPJS Kesehatan dan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu apa perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan Ketenagakerjaan? Secara sederhana, BPJS kesehatan adalah layanan asuransi kesehatan yang ditujukan untuk seluruh rakyat indonesia, Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan untuk para pekerja atau pegawai melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah anda mengetahui arti dari Kepanjangan BPJS, mari lanjut untuk mengetahui penjelasan lengkap serta manfaat-manfaat dari program BPJS ini.
Kepanjangan BPJS Serta Penjelasan dan Manfaat dari BPJS
1. BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan adalah hasil transformasi asuransi kesehatan yang dulu populer yakni jamkesmas atau jamkesda, atau lebih dikenal dengan sebutan Askes. Nama Askes sendiri berubah menjadi bpjs karna didasarkan dengan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Tujuan pemerintah menyediakan layanan BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara indonesia yang dibuktikan melalui catatan kependudukan mulai dari balita hingga manula. Layanan ini juga sudah berlaku untuk warga asing dengan syarat sudah tinggal minimal selama 6 bulan di negri tercinta ini.
BPJS kesehatan sendiri sebenarnya sudah mewajibkan seluruh maysarakat indonesia menjadi pesertanya, baik itu mendaftar dengan cara datang langsung ke kantor-kantor cabang bpjs yang sudah tersedia di berbagai pelosok wilayah tanah air. BPJS Kesehatan mengelompokan para pesertanya menjadi 3 kategori, berikut penjelasan lengkapnya
- BPJS Mandiri atau Individu
BPJS mandiri Ini diperuntukan bagi siapa saja, asal sesuai dengan kriteria seperti yang telah kami sebutkan diatas, setiap orang yang ingin masuk sebagai peserta dari BPJS Kesehatan Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri atau anggota keluarganya yang tercantum di Kartu Keluarga untuk menjadi peserta BPJS.
BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan para pesertanya untuk melakukan iuran dengan besaran berbeda-beda sesuai jenis kelas bpjs yang dipilihnya. BPJS Mandiri atau Individu menggolongkan pesertanya menjadi 3 Kelas yaitu :
- BPJS Kelas 1 : Iuran Rp 25.500 / Bulan
- BPJS Kelas 2 : Iuran Rp 51.000 / Bulan
- BPJS Kelas 3 : Iuran Rp 80.000 / Bulan
Lalu apa perbedaan dari masing masing kelas BPJS Mandiri ini? Perbedaannya hanya pada jenis kamar rawat inap saja, selain dari itu semuanya sama. Jadi tergantung anda, mau ikut kelas yang mana, karna seperti kita ketahui kelas kelas dari kamar rawat inap di indonesia memang pilih kasih, antara rakyat jelata dengan rakyat berdarah blao.
- BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)
Simplenya, BPJS PPU ini adalah BPJS yang iurannya yang ditanggung oleh badan usaha perusahaan. BPJS ini diperuntukan kepada para karyawan perusahaan swasta atau negri "PNS" ataupun TNI dan POLRI. Syarat menjadi peserta BPJS PPU adalah harus didaftarkan oleh perwakilan perusahaan tanpa bisa mendaftarkan diri sendiri, iuran bulanan untuk bpjs ppu sebagian dibayar oleh perusahaan sedangkan sebagian dengan cara potong atas bagi setiap pekerja. Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Badan usaha atau BPJS PPU.
Perbedaan BPJS PPU dengan Kesehatan adalah pada jenis kelas rawat inap, dimana pada bpjs mandiri psertanya bisa memilih kelas 3, sedangkan untuk bpjs ppu hanya dibatasi pada kelas 1 dan 2. Setiap peserta BPJS ini sekaligus bisa menanggung 5 orang sekaligus, 1 adalah anda selaku pekerja sedangkan 4 lainnya ditujukan untuk istri dan 3 orang anak.
- BPJS Peserta bantuan Iuran (PBI) / Gratis
BPJS PBI atau peserta bantuan iuran dikshususkan untuk rakyat kurang mampu atau miskin, yang namanya telah terdaftar di dinas sosial. Untuk BPJS jenis ini, pesertanya tidak dipungut biaya sepeser pun, karna iuran bulanan para pesertanya ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.
Peserta BPJS jenis ini hanya berhak atas kelas III, dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan kelurahan atau puskesmas yang ada di desa setempat. Seluruh warga yang dulunya pemegang jamkesda ataupun jamkesmas otomatis sudah termasuk menjadi peserta BPJS PBI.
Apa Manfaat BPJS Kesehatan ?
Seperti yang kita semua tahu bersama, walaupun ada pepatah tongkat batu jadi tanaman di negri ini, tapi apa daya bahwa realitanya kesehatan masih menjadi problem di negri ini. Biaya berobat yang mahal apalagi untuk rawat inapnya yang bisa memakan jutaan hingga puluhan jua rupiah, rasa-rasanya menjadi beban bagi para anak-anak negri ini.
Dengan adanya bpjs kesehatan, setidaknya bisa meringankan beban ketika sakit, walaupun para pesertanya memang diwajibkan membayar iuran kecuali PBI, tapi setidaknya dengan adanya asuransi bpjs ini dapat cukup membantu. Tak usah berpikir ah iyalah bpjs inikan bayar tiap bulan, nanti rugilah kalau kita tidak sakit, aduh justru ini manusia yang keliru, tidak sakit dia bilang rug hihihih. Pola pikirnya dirubah saja mending sodaraku, bpjs kan sebuah asuransi, yang mana ketika kita iuran setiap bulan, maka uang yang kita keluarkan akan dipakai untuk membayar biaya-biaya saudara kita entah siapa dia yang sedang sakit, itung itung membantu mereka, kalau ada peserta bpjs yang tidak pernah menggunakan layanan ini sekalipun, tentu bersyukurlah karna anda selalu diberikan kesehatan.
Terlepas dari problem-problem yang sering terjadi di lapangan, dimana ketika berobat menggunakan bpjs seperti merasa di anak tirikan dibanding dengan berobat umum. Hal ini sampai sekarang memang masih menjadi problema di negri kita, sebab entah siapa yang mesti kita salahkan atas ini, karna memang kadang BPJS telat membayar kepada rumah sakit, sehingga rumah sakit malas untuk melayani pasien pasien bpjs, terlepas dari itu semua, padahal setiap pekerja medis sudah disumpah untuk tidak pilih kasih untuk melayani semua pasien, tanpa pandang bulu. Entahlah, kalau saya sih mintanya selalu diberikan kesehatan, kalau masuk angin sama pilek itumah biasa si karna sering main ujan ujanan kwkwk.
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti :
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
BPJS ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS kesehatan, berbeda dengan BPJS PPU, bpjs ketenagakerjaan ini ditujukan sebagai jaminan sosial ekonomi untuk para pekerja ataupun karyawan, sedangkan BPJS PPU adalah salah satu kategori dari bpjs kesehatan yang dapat memberikan jaminan kesehatan bagi setiap pekerja atau karyawan.
Itulah sedikit informasi yang bisa saya berikan mengenai Kepanjangan BPJS Serta Penjelasan dan Manfaat dari BPJS, mungkin lain waktu deh saya share bagaimana cara mendaftar bpjs, untuk sekarang ini saja dulu, semoga bermanfaat, terimakasih.