Kepanjangan SKCK Serta Penjelasan

Kepanjangan SKCK - SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda) ataupun Mabes Polri, surat ini berisi mengenai catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian Republik Indonesia.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan persyaratan mendaftar pekerjaan, baik swasta maupun pemerintahan, karna surat ini digunakan sebagai bukti kelakuan baik seseorang atau sebagai bukti bahwa seseorang tersebut tidak pernah melanggar hukum baik pidana maupun perdata sesuai dengan catatan kepolisian.

Selain untuk kepentingan daftar kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sangat penting untuk keperluan pencalonan, mulai dari pencalonan kepala desa hingga presiden. Tidak hanya itu saja, SKCK juga diperlukan bagi wni yang ingin bekerja ataupun tinggal di luar negeri, karna tanpa SKCK, maka anda tidak akan diberikan Visa oleh pemerintah.

Kepanjangan SKCK


Kepanjangan SKCK

Akronim/Singkatan: SKCK
Kepanjangan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat Membuat SKCK:



  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai alamat yang tertera di surat pengantar dari 
  • Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto Berwarna terbaru berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Form Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Kepolisian.


Syarat Untuk Memperpanjang masa berlaku SKCK (non-aktif setelah 6 bulan sejak dikeluarkan):



  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


Biaya yang ditetapkan pemerintah untuk pembuatan SKCK di seluruh wilayah indonesia, mulai dari januari tahun 2017 adalah sebesar Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya sebesar Rp60.000. Biaya ini dibayarkan kepada petugas kepolisian di tempat anda membuat SKCK.

Selain membuat SKCK secara langsung dengan mengunjungi kantor kepolisian di wilayah anda, kini kepolisian republik indonesia juga sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, anda dapat dengan mudah membuatnya dengan hanya mengunjungi website https://skck.polri.go.id disitu juga dijelaskan berbagai syarat serta prosedur pembuatan skck secara online.

Okedeh, itulah Kepanjangan dari SKCK, serta penjelasan mengenai cara dan syarat membuat SKCK, terimakasih dan semoga bermanfaat.