Kepanjangan KPPS Serta Arti dan Penjelasan

Kepanjangan KPPS - KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah anggota yang bertugas untuk menjalankan pemungutan suara, hingga sampai perhitungan suara di masing masing TPS. KPPS adalah ranting terbawah sekaligus menjadi ujung tombak dari KPU, karna perannya yang sangat vital saat perhitungan suara.

KPPS bukanlah perkerjaan tetap, sehingga orang yang menjadi anggota KPPS hanya bekerja pada saat pemungutan suara saja, cuma 1 hari dihari pelaksanaan pemungutan suara saja (walaupun ada beberapa latihan yang harus diikuti sebelumnya oleh setiap anggota). Berhubung di indonesia sendiri pergantian pemimpin ditetapkan setiap 5 tahun sekali, maka bisa dibilang pekerjaan kpps ini adalah pekerjaan 5 taunan. Setelah mengetahui Kepanjangan KPPS, simak terus penjelasan mengenai kpps secara lengkap berikut ini.

Kepanjangan KPPS Serta Arti dan Penjelasan


Kepanjangan KPPS
Kepanjangan KPPS

KPPS di indonesia biasanya terdiri dari 7 orang, dimana 1 orang ditunjuk sebagai Ketua, dan 6 lainnya sebagai anggota. Walaupun bukan pekerjaan tetap, setidaknya setiap 5 tahun sekali terdapat 3 kesempatan untuk menjadi anggota KPPS, karna KPPS dibutuhkan ketika ada pemilu, mulai dari Presiden, Gubernur dan Bupati.

Selain terdiri adri 7 Orang Anggota, petugas KPPS dibantu juga dengan 2 orang petugas keamanan, bisa mulai dari TNI/Polri, namun biasanya untuk TPS di pedesaan petugas keamanannya dari LINMAS/Hansip. Petugas ini ditugaskan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas kamanan TPS berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS.

Anggota KPPS biasanya ditunjuk langsung oleh PPS Desa untuk membantu berjalannya pemungutan suara dengan lancar, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS juga tidak begitu ketat, yang penting berdomisili di tempat tersebut, serta minimal bisa baca tulis, siapa saja baik pria maupun wanita, asal sudah memiliki KTP elektronik maka bisa masuk menjadi anggota KPPS.

Berapa Honor Anggota KPPS?


Honor Anggota KPPS
Image By idnnews.id

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak. Maka ditetapkanlah honorer atau upah kepada anggota kpps sebesar:

  • Ketua KPPS mendapat upah sebesar : Rp 550,000
  • Anggota KPPS masing-masing mendapat upah sebesar : Rp 500,000
Note : Sepengalaman admin menjadi anggota KPPS, honor ini masih belum bersih, karna akan dipotong pajak beberapa persen.

Itulah kuranglebih sekelumit informasi yang bisa mimin berikan mengenai Kepanjangan KPPS Serta Arti dan Penjelasan. Oh iya sedikit saran nih buat sobat yang sudah mempunyai KTP, jika sobat diminta menjadi anggota KPPS, terima aja sobb, soalnya mimin juga sering jadi anggota kpps, kerjanya sih ga cape sob, cuma rada pusing aja ketika perhitungan suara, apalagi bila banyak saksi yang berdebat, pusing, tapi overall jujur jarang-jarang mimin dapet pekerjaan sehari dibayar hampir setengah juta wkwk. 

Eh tapi bukan itu, sebagai anak bangsa yang cinta negri memang sepatutnya kita membantu kegiatan atau perhelatan akbar yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Karna selain dapet honor, kita juga berperan dalam menciptakan pemilu yang tertid, damai dan pastinya jujur dari berbagai kecurangan. Sekian dulu informasi kali ini, semoga bermanfaat dan berkah terus.